Ketua KPU Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar

    Ketua KPU Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
    Ketua KPU Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan (FRP) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah TA 2023-2024

    TANJUNGBALAI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Bobon Rubiana, mengumumkan penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Fitra Ramadan Panjaitan (FRP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana belanja hibah Tahun Anggaran 2023-2024. Tak hanya FRP, Kejari juga menyeret tiga orang lainnya ke dalam status tersangka terkait kasus yang merugikan negara hingga mencapai Rp 1, 2 miliar.

    "Setelah kami periksa, ada ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271 atau Rp 1, 2 miliar yang berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas, mark up pembelanjaan barang atau jasa, serta kegiatan tanpa adanya LPJ, " kata Kajari Tanjungbalai Bobon Rubiana, Jumat (19/12/2025).

    Tiga tersangka lain yang turut terseret dalam pusaran kasus ini adalah EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS yang merupakan Bendahara KPU Kota Tanjungbalai. Keempat orang ini kini tengah menjalani proses hukum.

    Kasus ini bermula ketika KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah sebesar Rp 16, 5 miliar dari Pemerintah Kota Tanjungbalai. Dana tersebut dialokasikan secara terpisah, dengan Rp 5, 8 miliar untuk Tahun Anggaran 2023 dan Rp 10, 7 miliar untuk Tahun Anggaran 2024. Meskipun realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp 10.869.102.399, dan sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025, investigasi mendalam mengungkap adanya penyimpangan.

    Pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi dalam upaya mengungkap tabir kasus ini. Hasil audit yang dilakukan secara cermat menemukan adanya kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1.258.339.271.

    "Kerugian tersebut berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), mark up pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ), " terang Bobon Rubiana.

    Selain menetapkan tersangka, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 663.450.500 yang disita dari sejumlah saksi. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh detail dugaan korupsi ini. (PERS

    korupsi kpu dana hibah tanjungbalai kejaksaan korupsi apbd skandal kpu tindak pidana korupsi sumatera utara fitra ramadhan panjaitan frp
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Menteri Keuangan Respons Pengunduran Diri Dirut BEI: Bentuk Tanggung Jawab
    Dirut BEI Mundur Pasca IHSG Longsor, Berharap Pulihkan Kepercayaan Pasar
    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T
    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan
    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin

    Ikuti Kami